Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK ?

Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK menjadi topik penting yang banyak dicari calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama-sama bagian dari ASN, tetapi keduanya memiliki status kepegawaian, regulasi, serta struktur penghasilan yang berbeda.

Faktor gaji pokok, tunjangan, hingga hak pensiun sering kali menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan. Untuk memahami secara komprehensif, pembahasan berikut akan menguraikan perbedaan gaji PNS dan PPPK terbaru 2025, termasuk besaran gaji pokok, tunjangan, potongan, serta hak-hak lain yang melekat pada masing-masing status pegawai pemerintah.

Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK ?

Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan calon pelamar ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara, namun keduanya diatur oleh regulasi yang berbeda dan memiliki mekanisme pengupahan serta hak tambahan yang berbeda.

Di tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang menetapkan gaji pokok, golongan, tunjangan dan potongan untuk masing-masing jenis pegawai ini. Artikel ini membahas definisi regulasi, struktur gaji pokok, tunjangan, serta faktor non-gaji agar pembaca memahami secara mendalam perbedaan antara gaji PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sesuai Undang-Undang ASN.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagai bagian dari ASN non-tetap.

Gaji PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan PNS. Sedangkan Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Struktur golongan dan mekanisme pembayaran diatur dalam regulasi tersebut.

Struktur Gaji PNS dan PPPK

PNS memiliki golongan pokok dari Golongan I sampai Golongan IV, dengan tiap golongan terbagi ke dalam sub-golongan seperti IA, IB, IC, ID, II A-D, III A-D, dan IV A-E. Besaran gaji pokok PNS golongan I (IA sampai ID) berkisar mulai dari sekitar Rp 1.685.700 (IA) hingga sekitar Rp 2.901.400 (ID) tergantung masa kerja golongan. Gaji pokok PNS untuk golongan tertinggi saat ini (Golongan IVe) sekitar Rp 6.373.200 sebelum tunjangan dan potongan.

PPPK memiliki struktur gaji pokok dengan golongan yang jauh lebih variatif, dari Golongan I hingga Golongan XVII. Contoh besaran gaji pokok PPPK golongan-awal: Golongan I sekitar Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900, Golongan II sekitar Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200, Golongan III sekitar Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200. Gaji pokok PPPK golongan tertinggi (Golongan XVII) bisa mencapai sekitar Rp 7.329.000 sebelum tunjangan dan potongan.

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Dengan struktur golongan yang lebih banyak, PPPK memiliki rentang golongan yang lebih tinggi dari PNS. Ini artinya PPPK bisa mendapat gaji pokok yang lebih tinggi daripada PNS, khususnya di golongan menengah-atas hingga golongan tertinggi.

Misalnya, gaji pokok PNS tertinggi (Golongan IVe) sekitar Rp 6.373.200, sedangkan PPPK untuk golongan tinggi mencapai Rp 7.329.000.

Namun di golongan golongan rendah atau golongan I/II, terkadang gaji pokok PNS dan PPPK tidak terlalu jauh berbeda atau PNS kadang lebih rendah jika ditimbang potongan.

Pajak, Iuran Pensiun, dan Hak Pasca Kerja

Setelah memahami sedikit Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK ? kalian perlu tahu bahwa pegawai negeri maupun PPPK dikenakan Pajak Penghasilan, Kedua status menerima gaji yang dikenai pajak penghasilan.

Namun, potongan untuk iuran pensiun dan hak pasca kerja berbeda. PPPK harus membayar pajak secara pribadi; PNS juga, tapi ada kompensasi melalui fasilitas negara. Iuran pensiun dan jaminan pensiun: PNS memiliki hak pensiun dan iuran pensiun yang dipotong dari gaji, karena status tetap dan ketentuan pensiun diatur. PPPK hingga sekarang belum memiliki hak pensiun tetap seperti PNS, karena status kontrak.

Hak pasca kerja & jaminan sosial: PNS umumnya mendapatkan jaminan hari tua, pensiun, pensiun biasa jika memenuhi persyaratan. PPPK mendapatkan jaminan kerja (BPJS Kesehatan, keselamatan kerja, kematian) sesuai regulasi, namun tanpa pensiun tetap.

Jadi terjawab pertanyaan Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, terletak pada struktur golongan, regulasi, potongan pensiun, dan tunjangan tambahan. PPPK memiliki jumlah golongan yang lebih banyak dan rentang gaji pokok yang lebih luas hingga golongan tinggi, sehingga dalam banyak kasus PPPK bisa menerima gaji pokok yang lebih tinggi dibanding PNS.

Namun PNS memiliki keunggulan hak pensiun dan tunjangan kinerja yang bisa menambah total penghasilan dan memberi keamanan jangka panjang. Potongan pensiun untuk PNS mengurangi gaji bersih, tetapi manfaat pasca kerja juga lebih stabil.

Bagi calon pelamar ASN, istilah “lebih menguntungkan” sangat bergantung pada golongan, jabatan, instansi, lokasi, dan tunjangan instansi yang berlaku. Memilih PNS atau PPPK harus mempertimbangkan bukan hanya gaji pokok tetapi juga tunjangan, hak pensiun, stabilitas kerja, dan prospek karier.

Tinggalkan komentar