Dasar Hukum Gaji PNS merupakan fondasi yuridis yang menjamin setiap Pegawai Negeri Sipil memperoleh penghasilan layak sesuai tanggung jawabnya dalam melayani publik.
Regulasi gaji tidak hanya berbentuk aturan teknis, tetapi mencerminkan filosofi negara tentang keadilan sosial, penghargaan terhadap pengabdian, dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan jaminan kesejahteraan.
Perubahan regulasi terbaru menandakan perhatian serius terhadap isu penghasilan ASN, terutama setelah pandemi yang menekan fiskal negara. Maka dari itu semua kebijakan pemerintah memiliki dasar, termasuk Dasar Hukum Gaji PNS.
Dasar Hukum Gaji PNS

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Konstitusi menempatkan prinsip keadilan sosial sebagai dasar peraturan kepegawaian.
Secara filosofis, gaji PNS dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pelayanan publik yang dijalankan aparatur. Dengan demikian, gaji bukan sekadar kompensasi kerja, melainkan jaminan keberlanjutan birokrasi negara. Pasal tersebut juga menjadi landasan moral penyusunan Undang-Undang ASN serta peraturan pemerintah yang mengatur detail skema gaji.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak reformasi kepegawaian. Regulasi ini menegaskan bahwa ASN berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, serta perlindungan hukum.
Pasal 80 menambahkan hak atas tunjangan kinerja yang menyesuaikan capaian kerja. UU ini menggantikan sistem lama yang masih menggunakan UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999. Pergeseran ke UU ASN mencerminkan peralihan paradigma ke arah meritokrasi. Regulasi ini pula yang memperkuat konsep sistem single salary system, walau implementasinya masih bertahap.

Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS
Sejak awal, PP No. 7 Tahun 1977 menjadi dasar hukum gaji. Aturan ini mengalami belasan kali perubahan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi. PP No. 15 Tahun 2019 merevisi struktur gaji pokok ASN dengan rentang Rp 1,5 juta sampai Rp 5,9 juta tergantung golongan.
Selanjutnya, PP No. 5 Tahun 2024 meningkatkan rata-rata gaji pokok ASN sebesar 8 persen. Kenaikan tersebut berlaku sejak Januari 2024 dan berdampak pada seluruh golongan. Selain itu, PP ini menegaskan bahwa penyesuaian gaji perlu dilakukan secara periodik agar sejalan dengan inflasi dan beban kerja birokrasi modern.
Selain PP, dasar hukum gaji PNS juga dituangkan melalui Peraturan Presiden. Perpres No. 16 Tahun 2019, misalnya, mengatur penyesuaian gaji pokok sesuai PP No. 15 Tahun 2019. Presiden berperan penting karena Perpres menjadi pengesahan final skala gaji yang dipakai kementerian dan lembaga dalam menghitung penghasilan ASN. Dengan Perpres, tabel gaji resmi dapat diterapkan pada slip gaji setiap bulan, sehingga instrumen hukum berjalan efektif.
Peran Kementerian dan Lembaga Terkait
Penyusunan dan pelaksanaan gaji PNS melibatkan berbagai instansi. Kementerian PAN-RB berperan dalam kebijakan struktural ASN, termasuk rancangan sistem remunerasi. Kementerian Keuangan bertugas menyiapkan anggaran, menyalurkan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta menjaga disiplin fiskal.
Badan Kepegawaian Negara memastikan setiap ASN terdata sesuai golongan dan masa kerja, sehingga pembayaran gaji akurat. Sinergi antar lembaga ini menjamin regulasi yang tertuang dalam UU, PP, maupun Perpres dapat dijalankan tanpa hambatan.
Struktur dan Komponen Gaji PNS
Komponen utama gaji ASN adalah gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan I umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD–SMP, golongan II untuk lulusan SMA–D3, golongan III bagi lulusan sarjana, dan golongan IV untuk jabatan fungsional tingkat lanjut.
Selain gaji pokok, ASN berhak memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja berbeda di tiap instansi karena mengikuti hasil evaluasi jabatan dan capaian target kinerja. Misalnya, Kementerian Keuangan dikenal memiliki tunjangan kinerja lebih besar dibanding beberapa kementerian lain. Struktur ini mencerminkan upaya negara memberi penghargaan sesuai beban dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar Hukum Gaji PNS disusun secara berlapis, dimulai dari konstitusi, kemudian UU ASN, hingga aturan teknis melalui PP dan Perpres. Perubahan regulasi terbaru menegaskan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan gaji ASN dengan kondisi ekonomi nasional.
Peran kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif. Struktur gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan kinerja memberi gambaran bahwa negara berupaya menghubungkan kesejahteraan dengan kualitas pelayanan publik. Ke depan, sistem single salary system dan remunerasi berbasis kinerja diharapkan memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.