Gaji PNS Badan Gizi Nasional

Gaji PNS Badan Gizi Nasional menjadi salah satu topik yang paling diperbincangkan sejak pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Informasi mengenai penghasilan pegawai BGN sangat penting bagi calon tenaga ASN, pengamat kebijakan publik, serta masyarakat umum. Meskipun gaji pokok dirumuskan berdasarkan regulasi ASN, saat ini terdapat ketidakpastian terkait pencairan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Silahkan simak penjelasan Gaji PNS Badan Gizi Nasional dibawah ini agar Anda paham dan mengetahui berapa penghasilannya.

Gaji PNS Badan Gizi Nasional

Gaji PNS Badan Gizi Nasional
Gaji PNS Badan Gizi Nasional

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji pokok PNS telah mengalami penyesuaian yang berlaku sejak Januari 2024. Regulasi ini menjadi acuan dasar bagi penghitungan gaji pokok ASN, termasuk PNS BGN.

Namun, hak keuangan pegawai BGN, terutama terkait tunjangan kinerja, masih harus diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai saat Mei 2025, Perpres yang dimaksud belum diterbitkan, sehingga pencairan gaji dan tukin untuk pegawai struktural belum bisa berjalan.

BGN juga telah menyiapkan Rancangan Perpres (RPerpres) yang mengatur bahwa pegawai ASN BGN berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan.

Besaran Gaji Pokok PNS di Badan Gizi Nasional

Mengacu pada struktur gaji ASN dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024, berikut adalah gaji pokok untuk pegawai PNS BGN:

  • Golongan III (a–d): berkisar Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 per bulan (lulusan D-4/S-1).
  • Golongan IV (a–e): antara Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 per bulan (lulusan S-2/mk tinggi).
  • Untuk ASN rekrutmen SPPI Batch 3 yang menjadi PNS BGN, mereka akan ditempatkan dalam golongan III atau IV sesuai pendidikan dan masa kerja.

Tunjangan dan Kompensasi Lainnya

Selain gaji pokok, pegawai BGN berpotensi menerima beberapa tunjangan tambahan, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): belum dibayarkan karena menunggu Perpres. Akan dirapel jika Perpres selesai.
  • Tunjangan Daerah, terutama jika ditempatkan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional/Struktural, sesuai dengan peran dan jenjang karir.
  • Tunjangan Keluarga dan Transportasi, mengikuti ketentuan umum ASN.

Estimasi total pendapatan dengan berbagai tunjangan bisa mencapai Rp 6 juta hingga lebih dari Rp 10 juta per bulan tergantung golongan, penempatan, dan beban tugas.

Status Pembayaran Gaji dan Tunjangan

Per Mei 2025, seluruh pegawai struktural BGN belum menerima gaji dan tunjangan kinerja, sejak pelantikan lembaga pada Agustus 2024. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya Perpres pengatur hak keuangan ASN BGN.

Akibat hal tersebut, realisasi anggaran belanja pegawai masih sangat rendah. Hingga April 2025, serapan anggaran belanja pegawai baru mencapai Rp 2,386 triliun dari total pagu Rp 71 triliun.

Struktur gaji pokok PNS BGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku umum untuk ASN. Golongan dan rentang gaji pokok bagi PNS BGN identik dengan PNS di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah.

Perbedaannya terletak pada komponen tunjangan kinerja yang belum berjalan di BGN, sementara di beberapa instansi lain, tukin sudah dibayar dan menjadi kontributor signifikan terhadap total penghasilan PNS.

Prospek Gaji PNS Badan Gizi Nasional

Tuntutan untuk segera menerbitkan Perpres mengenai hak keuangan ASN BGN terus bergulir. DPR dan publik menekankan pentingnya kebijakan ini agar gaji dan tukin pegawai bisa segera dicairkan.

Jika Perpres terbit dan pembayaran segera dilakukan, hal tersebut akan meningkatkan moral pegawai serta efektivitas pelaksanaan program MBG dan SPPI. Di samping itu, penempatan strategis dan jenjang karir dapat membuka peluang kenaikan penghasilan di masa depan.

Informasi mengenai gaji PNS Badan Gizi Nasional penting bagi calon ASN dan masyarakat. Gaji pokok BGN mengacu pada regulasi 2024, dengan kisaran Rp 2,785,700–Rp 6,373,200 tergantung golongan.

Namun, hingga awal Mei 2025, gaji struktural dan tunjangan kinerja belum diterima, karena Perpres pengatur hak keuangan ASN BGN belum diterbitkan. Serapan anggaran pegawai masih rendah. Diharapkan Perpres segera terbit dan pembayaran berjalan cepat agar stabilitas dan kinerja BGN terpenuhi.

Tinggalkan komentar