Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional

Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang tertarik berkarier di sektor pemerintahan. Besaran gaji pokok PNS BPN pada umumnya mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh instansi, yaitu berdasarkan golongan dan masa kerja.

Selain itu, ada komponen lain seperti tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi daya tarik utama dan membuat penghasilan total mereka lebih tinggi. Tukin ini dihitung berdasarkan kelas jabatan dan prestasi kerja masing-masing pegawai.

Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional

Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional
Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional

Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional terdiri atas dua komponen utama, gaji pokok berdasarkan golongan dan tunjangan kinerja menurut kelas jabatan.

Kisaran gaji pokok bergerak antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, sementara tukin terendah dimulai di sekitar Rp2,5 juta dan tertinggi hingga Rp33,24 juta. Kombinasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang struktur pendapatan ASN BPN.

Perpres Nomor 6 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak Januari 2024, menetapkan skema tukin di lingkungan ATR/BPN berdasarkan capaian reformasi birokrasi. Penyesuaian tersebut memastikan tunin tetap dibayarkan meskipun terjadi efisiensi anggaran.

Menteri ATR/BPN mendapatkan tambahan sebesar 150 % dari jumlah tukin kelas tertinggi. Kebijakan ini menandai transformasi remunerasi ASN yang makin berdasar prestasi dan jabatan.

Gaji pokok disesuaikan lagi pada Juli 2025 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak pencairan bulan tersebut. Berikut perinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penyesuaian tersebut mencerminkan peningkatan reflektif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan kesejahteraan ASN.

Tunjangan Kinerja (Tukin) di BPN

Tukin untuk pegawai ATR/BPN ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dari 1 hingga 17, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp2.531.250
  • Kelas 2: Rp2.708.250
  • Kelas 3: Rp2.898.000
  • Kelas 4: Rp2.985.000
  • Kelas 5: Rp3.134.250
  • Kelas 6: Rp3.510.400
  • Kelas 7: Rp3.915.950
  • Kelas 8: Rp4.595.150
  • Kelas 9: Rp5.079.200
  • Kelas 10: Rp5.979.200
  • Kelas 11: Rp8.757.600
  • Kelas 12: Rp9.896.000
  • Kelas 13: Rp10.936.000
  • Kelas 14: Rp17.064.000
  • Kelas 15: Rp19.280.000
  • Kelas 16: Rp27.577.500
  • Kelas 17: Rp33.240.000

Menteri ATR/BPN memperoleh tukin setara 150 % dari kelas tertinggi, yakni sekitar Rp49.860.000 per bulan. Pegawai tanpa jabatan tetap, yang dalam status cuti di luar tanggungan negara, atau bersiap pensiun, tidak menerima tukin.

Pengaruh Skema Gaji terhadap Motivasi dan Anggaran

Tukin yang substansial menjadi insentif kuat untuk peran strategi di BPN sekaligus mempertahankan kinerja tinggi. Meski demikian, alokasi besar terhadap tukin menuntut perencanaan anggaran matang, agar tidak menekan komponen lain dalam APBN.

Pernyataan menteri bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu pembayaran gaji pokok dan tukin memberi sinyal stabilitas fiskal dan dedikasi pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.

Selain Gaji PNS Badan Pertanahan Nasional dan tukin, ASN juga berpotensi menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, makan, atau lembur. Sebagai contoh, PNS Golongan Ib berhak atas tunjangan lembur dan uang makan lembur berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, yaitu Rp18.000/jam dan Rp35.000/hari. Namun, fokus utama BPN tetap pada tukin sebagai komponen dominan dalam Take Home Pay.

Struktur penghasilan PNS di Badan Pertanahan Nasional terdiri atas:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, berkisar mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.
  • Tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, dimulai di kisaran Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp33 juta. Menteri ATR/BPN mendapat tambahan yang setara 150 % dari tukin tertinggi.

Komponen pendapatan paling besar berasal dari tukin, bukan gaji pokok. Oleh karena itu, karier ASN yang mencapai kelas tinggi cenderung mendapatkan kompensasi total jauh lebih tinggi.

Beberapa tunjangan lain seperti lembur, makan, dan keluarga menjadi pelengkap, namun proporsinya minor dibandingkan tukin. Sebagai petunjuk umum, ASN atau pihak publik yang membutuhkan data resmi lengkap dapat memeriksa Perpres, PP, serta Peraturan Menpan/BKN dan dokumen resmi lembaga.

Tinggalkan komentar