Gaji PNS BKN Pusat menjadi sorotan penting bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Informasi pokok mengenai remunerasi PNS, besar gaji pokok dan tunjangan menjadi pedoman keuangan dan motivasi karier.
Saat ini, ketentuan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, sehingga seluruh angka disesuaikan berdasarkan regulasi tersebut untuk memastikan validitas dan akurasi informasi.
Maka dari itu bagi yang penasaran dengan gaji pns bkn pusat, silahkan simak penjelasan detailnya berikut ini sampai selesai.
Gaji PNS BKN Pusat

Ketentuan gaji pokok mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Peraturan tersebut menggantikan regulasi lama dan menetapkan kisaran gaji pokok kelas golongan I hingga IV.
Ketentuan teknis penyesuaian berdasarkan masa kerja diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh informasi merujuk pada payung hukum tersebut agar tetap terpercaya dan resmi.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk golongan I hingga IV ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan I/a hingga I/d: mulai Rp 1 560 800 hingga Rp 2 472 900
- Golongan II/a hingga II/d: mulai Rp 2 184 000 hingga Rp 3 492 000
- Golongan III/a hingga III/d: mulai Rp 2 785 700 hingga Rp 4 401 800
- Golongan IV/a hingga IV/e: mulai Rp 3 287 800 hingga Rp 5 229 400.
Rentang tersebut berlaku pula bagi PNS yang bertugas di BKN Pusat, karena masih termasuk skema PNS nasional yang berlaku secara seragam.

Gaji CPNS di BKN Pusat
Calon PNS menerima gaji pokok sebesar 80 % dari gaji pokok PNS penuh, berdasarkan ketentuan hingga 31 Desember 2023 dan mengikuti Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Contoh rangkaian gaji CPNS golongan I/a hingga III:
- I/a: sekitar Rp 1 348 560–Rp 2 018 080
- III/a: sekitar Rp 2 228 560–Rp 3 660 160.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, sehingga gaji take-home pegawai muda masih bersifat sementara dan disesuaikan saat menjadi PNS penuh.
Tunjangan dan Fasilitas di BKN Pusat
PNS BKN Pusat berhak atas tunjangan keluarga sesuai ketentuan umum: suami/istri sebesar 10 %, anak maksimal 3 orang @2 % per anak. Tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan klasifikasi jabatan dan capaian kinerja.
Data tukin untuk kelas jabatan 1–6 antara lain: kelas 1: Rp 2 531 250; kelas 2: Rp 2 708 250; kelas 3: Rp 2 898 000; kelas 6: Rp 3 510 400. Sistem tukin didasarkan evaluasi jabatan (FES) dan indeks rupiah per poin jabatan.
Rumor tentang kenaikan gaji PNS sebesar 16 % pada tahun 2025 belum terkonfirmasi secara resmi dan masih sebatas simulasi. Hingga Mei 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi maupun revisi PP terkait perubahan gaji pokok. Oleh karenanya, status gaji masih mengikuti ketentuan PP No. 5 Tahun 2024 tanpa kenaikan baru.
Perbandingan Perkembangan Gaji Pokok PNS dari Tahun ke Tahun
Penyesuaian Gaji PNS BKN Pusat tercatat beberapa kali sepanjang 2005–2024. Kenaikan terbesar era Presiden Jokowi mencapai 8 % pada 2024, sedangkan era sebelumnya tercatat hingga 20 % (2008).
Tren tersebut memperlihatkan penyesuaian sporadis yang tidak rutin, sehingga hingga September 2025 belum ada pembaruan PP baru yang menaikkan gaji pokok.
Untuk menghitung pendapatan, penting mencermati golongan ruang dan masa kerja menurut PP 5 Tahun 2024 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024. Status CPNS maupun PNS penuh menentukan besar gaji pokok.
Pemanfaatan tunjangan keluarga dan kinerja bisa memaksimalkan take-home pay. Tetap mengikuti pengumuman resmi BKN dan Kemenpan-RB agar tidak terjebak rumor kenaikan yang belum sah.
Seluruh informasi gaji pokok dan tunjangan PNS BKN Pusat merujuk ketat pada PP No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 serta data valid terbaru hingga September 2025.
Belum ada kenaikan resmi tahun 2025. Penyesuaian mendatang hanya akan terjadi melalui kebijakan formal. Disarankan agar merujuk selalu pada saluran resmi untuk akurasi terbaik dan menghindar dari kabar tidak berdasar.