Gaji PNS dan PPPK Sama

Gaji PNS dan PPPK Sama menjadi fokus utama pembahasan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN, pengelolaan anggaran negara/daerah, dan kepastian karier.

Di dalam artikel ini menyajikan ringkasan singkat jawaban, landasan hukum yang relevan, perbandingan angka gaji pokok, status tunjangan dan pensiun, serta implikasi kebijakan untuk pemberi kerja dan pegawai.

Data yang kami berikan resmi dari beberapa sumber, sehingga lebih akurat dan pastinya terpercaya, untuk itu silahkan simak penjelasan detailnya dibawah ini.

Gaji PNS dan PPPK Sama

Gaji PNS dan PPPK Sama
Gaji PNS dan PPPK Sama

Secara hukum dan teknis, gaji pokok PNS dan PPPK diatur oleh peraturan yang berbeda, PNS melalui perubahan PP gaji dan PPPK melalui Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK, namun keduanya mengalami penyesuaian besaran pada periode yang sama sehingga pada beberapa golongan gap relatif kecil, UU ASN terbaru juga menegaskan hak jaminan sosial untuk PPPK sehingga perbedaan hak mulai dipersempit.

Perdebatan tentang apakah Gaji PNS dan PPPK Sama menentukan keputusan kandidat memilih jalur karier ASN, memengaruhi retensi tenaga profesional (terutama guru dan tenaga kesehatan), serta berimplikasi pada beban anggaran pusat dan daerah.

Kejelasan regulasi mengurangi ketidakpastian administrasi gaji, mempermudah perencanaan keuangan daerah, dan mencegah ketimpangan yang dapat menurunkan motivasi layanan publik.

Dasar Hukum dan Peraturan Pemerintah

Kedua kelompok pegawai memiliki dasar hukum tersendiri: PNS mengikuti ketentuan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi lampiran besaran gaji pokok.

PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK; sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN) mengukuhkan bahwa ASN meliputi PNS dan PPPK serta mengatur hak jaminan sosial yang perlu diimplementasikan lebih lanjut. Pernyataan kenaikan dan struktur gaji tercantum di lampiran resmi peraturan tersebut.

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Secara praktis pemerintah menyesuaikan kedua tabel gaji pada periode yang sama sehingga kenaikan bersifat serupa; misalnya Perpres 11/2024 menetapkan skala gaji PPPK dengan gaji terendah golongan awal sekitar Rp 1.938.500 dan variasi sampai angka yang lebih tinggi sesuai golongan dan masa kerja.

Sementara tabel gaji PNS yang direvisi juga menampilkan kenaikan skala yang sebanding untuk golongan I–IV sebagaimana tercantum pada lampiran resmi. Untuk angka pasti per golongan dan masa kerja, gunakan tabel lampiran resmi DJPb/Kemenkeu sebagai rujukan publikasi gaji pokok.

Tunjangan, Pensiun, dan Hak Finansil

Perbedaan utama sering muncul pada komponen non-pokok, dimana tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan skema pensiun. UU ASN (No. 20/2023) memasukkan jaminan sosial sebagai hak ASN, sehingga PPPK secara normatif mendapat akses ke jaminan hari tua dan pensiun yang sebelumnya terbatas untuk PNS.

Namun mekanisme operasional (skema iuran, pengelolaan dana, penyelenggara) ditetapkan melalui peraturan pelaksana. Dengan begitu, dalam praktik masa kini sebagian tunjangan dan hak pensiun mulai disetarakan, tetapi detail perhitungan take-home pay masih bergantung pada jabatan, tunjangan fungsional, dan kebijakan instansi.

Mekanisme administrasi & pembiayaan

Pembayaran gaji pokok dan tunjangan PNS dan PPPK dilakukan melalui mekanisme belanja pegawai yang dikelola oleh instansi pusat/daerah sesuai aturan Kementerian Keuangan dan DJPb

Tabel gaji yang dipakai adalah lampiran peraturan resmi sehingga sistem payroll instansi harus disinkronkan dengan perubahan regulasi. Pembiayaan pensiun PNS tradisionalnya ditanggung melalui skema fiskal (pay-as-you-go), sedangkan implementasi pensiun PPPK direncanakan dengan model yang lebih berkelanjutan (skema iuran/fully funded atau kombinasi) agar beban APBN dapat terkelola.

Dampak Kebijakan PPPK, PNS, dan layanan publik

Jika klaim kesetaraan gaji dan tunjangan diimplementasikan penuh, dampaknya meliputi peningkatan motivasi PPPK, penurunan perbedaan relasi kerja, dan potensi kenaikan kualitas layanan publik karena retensi tenaga profesional lebih baik.

Di sisi anggaran, penyesuaian ini menuntut alokasi yang jelas antara APBN dan APBD serta ketentuan pembiayaan jangka panjang (mis. dana pensiun). Sebaliknya, implementasi yang tidak konsisten antar instansi/daerah dapat menciptakan distorsi kompensasi dan masalah keadilan internal. Pengawasan teknis dan transparansi data gaji menjadi kunci mitigasi risiko fiskal dan administrasi.

Kesimpulannya, Gaji PNS dan PPPK Sama bukanlah jawaban sederhana: gaji pokok dan hak telah mendekat berkat perubahan peraturan, sementara UU ASN menegaskan hak pensiun bagi PPPK. Pelaksanaan teknis dan transparansi masih menentukan apakah kesetaraan itu dirasakan di lapangan.

Tinggalkan komentar