Gaji PNS Dipotong setiap bulannya, selain menerima gaji dengan komponen yang telah diatur secara rinci oleh pemerintah. Besaran penghasilan tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan serta fasilitas lain yang terkait dengan status kepegawaian.
Di balik angka gaji yang diterima, terdapat kewajiban iuran dan pungutan resmi yang dipotong secara langsung dari slip gaji. Hal itu menimbulkan pertanyaan publik tentang seberapa besar potongan yang berlaku, landasan hukumnya, serta dampaknya terhadap gaji bersih yang diterima PNS.
Sebagai pegawai negeri tentu harus memahami berapa besar Gaji PNS Dipotong, hal itu untuk memberikan transparasi hak yang mereka terima secara bersih. Silahkan simak sampai selesai.
Gaji PNS Dipotong

Gaji PNS Dipotong menjadi perhatian serius terutama saat merencanakan keuangan berkala. Informasi mengenai komponen, regulasi, serta respons masyarakat penting sebagai bekal transparansi dan perencanaan realistis.
Potongan total mencapai 8 % dari gaji pokok, terbagi menjadi 3,25 % untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 % untuk premi pensiun yang dikelola PT Taspen. Contoh: PNS Golongan III/A dengan gaji bruto sekitar Rp 2.836.895 mengalami potongan sekitar Rp 206.352 tiap bulan.
Total iuran sebesar 5 %, di mana pemerintah (sebagai pemberi kerja) menanggung 4 %, sedangkan PNS menanggung 1 %. Iuran ini memberi akses pada Jaminan Kesehatan Nasional
Bimbel CPNS 2025.Potongan sejumlah 3 % dari gaji, terdiri atas 2,5 % ditanggung PNS dan 0,5 % ditanggung pemerintah. Skema ini merupakan penerus Bapertarum-PNS dan memungkinkan PNS menabung untuk perumahan layak.
Meskipun PPh 21 berlaku secara progresif, PNS umumnya tidak mengurangi gaji yang diterima karena pajaknya ditanggung pemerintah. Namun tambahan penghasilan tetap seperti honorarium dapat dikenai potongan langsung.

Potongan Sukarela PNS
Selain potongan wajib, terdapat potongan situasional yang hanya relevan apabila berlaku, seperti Koperasi, pinjaman, dan potongan internal: Jika PNS terlibat koperasi atau memiliki pinjaman, cicilan otomatis dilakukan melalui gaji. Potongan ini bersifat institusional dan tergantung kebijakan instansi terkait.
Jika PNS memilih membayar zakat melalui potongan gaji, umumnya sebesar 2,5 %, dikelola lembaga resmi seperti BAZNAS.
Setiap gaji pns dipotong memiliki landasan hukum, jadi tidak serta merta langsung di potong begitu saja, berikut landasan hukum tersebut:
- IWP diatur melalui peraturan pemerintah dan Taspen.
- BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres dan UU JKN.
- Tapera diatur melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
- PPh 21 mengikuti UU Perpajakan dan dikelola negara.
- Potongan lain mengikuti kebijakan instansi berdasar aturan internal.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemangkasan gaji PNS meski ada kebutuhan efisiensi anggaran nasional. Menteri Keuangan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa gaji tetap aman dan tidak dipangkas.
Sidang uji materi UU Tapera di MK mengungkap keberatan pekerja, termasuk PNS. Contohnya, seorang pekerja dengan gaji Rp 5,6 juta mengungkap bahwa iuran seperti BPJS, PPh 21, koperasi, dan pinjaman telah menggerus kesejahteraan. Penambahan iuran Tapera sebesar 2,5 % menambah beban, dan sebagian pihak menilai sebagai pemberatan.
Pengalaman negatif terkait transformasi dari Askes ke BPJS dan pengelolaan Taspen menyebabkan resistensi terhadap kebijakan baru Tapera. Korpri menuntut transparansi dalam mekanisme pengelolaan dan mengingatkan ketidakpastian masa lalu, seperti akumulasi utang Taspen yang belum terselesaikan hingga Rp 25 triliun.
Potongan wajib secara kumulatif mengurangi presentase gaji yang dapat dicairkan PNS. Namun manfaat jangka panjang berupa jaminan pensiun, kesehatan, dan akses perumahan tetap signifikan.
Ringkasan komponen potongan gaji PNS meliputi iuran wajib seperti IWP (8 %), BPJS Kesehatan (1 %), Tapera (2,5 %), serta pajak yang ditanggung negara. Tersedia potongan situasional seperti koperasi dan zakat.
Regulasi jelas menjadi penjamin legalitas pemotongan, meski ada resistensi terhadap kewajiban baru seperti Tapera. Gaji bersih memang berkurang, tapi manfaat jangka panjang dan pemberian hak tetap mendukung keberlanjutan kesejahteraan. Pencegahan risiko dapat dilakukan melalui perencanaan keuangan yang adaptif dan terus mengikuti regulasi terbaru.
Potongan dalam gaji PNS merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang bertujuan memberikan perlindungan sosial, jaminan masa depan, dan kepastian hukum bagi setiap pegawai. Walaupun gaji bersih yang diterima berkurang karena adanya kewajiban iuran, manfaat jangka panjang seperti dana pensiun, kesehatan, hingga tabungan perumahan tetap menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan.
Perdebatan mengenai besarannya wajar terjadi, terutama ketika muncul kebijakan baru seperti Tapera. Namun, dengan pengelolaan keuangan yang cermat serta pemantauan kebijakan terkini, isu seputar Gaji PNS Dipotong dapat dilihat bukan semata beban, melainkan investasi untuk keberlanjutan kesejahteraan pegawai negeri di masa mendatang.