Gaji PNS Dipotong Pajak

Gaji PNS Dipotong Pajak sering jadi pertanyaan di kalangan Aparatur Sipil Negara karena nyaris semua orang ingin tahu: berapa besar potongan pajak, bagaimana cara hitungnya, apakah ada penghasilan yang tidak dipotong, dan regulasi apa yang berlaku sekarang.

Artikel ini membahas fakta terkini tentang pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji PNS, termasuk bagaimana regulasi baru menyederhanakan pemotongan dan fakta-penting yang perlu diketahui agar PNS memahami komponen gaji bersih mereka.

Gaji PNS Dipotong Pajak

Gaji PNS Dipotong Pajak
Gaji PNS Dipotong Pajak

Sebelum memahami aturan teknis, penting untuk melihat konteks mengapa gaji PNS dipotong pajak. Pemotongan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem perpajakan nasional yang berlaku untuk setiap individu berpenghasilan.

Bedanya, bagi PNS, proses pemotongan dilakukan langsung oleh bendahara instansi sehingga gaji bersih yang diterima sudah dikurangi kewajiban pajak. Dengan cara ini, PNS tidak perlu lagi melakukan pembayaran sendiri setiap bulan.

Untuk memastikan keadilan dan keteraturan, pemerintah menetapkan dasar hukum yang jelas mengenai tata cara pemotongan dan besaran tarif yang berlaku.

Peraturan terkini yang mengatur tentang pemotongan pajak untuk penghasilan PNS adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah 58/2023.
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar perubahan tarif dan ketentuan pemotongan.
  • Peraturan terdahulu yang masih berlaku sebagian, seperti PP 80 Tahun 2010 terkait penghasilan tidak tetap (honorarium, imbalan lain) bagi PNS, pejabat, dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD.

Gaji PNS dipotong pajak berarti sebagian dari penghasilan bruto PNS dikurangi sebagai pemotongan PPh Pasal 21 sebelum gaji tersebut dibayarkan kepada PNS. Komponen yang menjadi dasar pemotongan antara lain:

Gaji pokok, tunjangan tetap dan melekat, tunjangan jabatan/fungsional, dan tunjangan lain yang sifatnya tetap setiap bulan. Penghasilan tidak tetap juga dapat menjadi objek pemotongan jika memenuhi ketentuan khusus (misalnya honorarium dari APBN/APBD).

Dari penghasilan bruto dikurangkan komponen-pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (misalnya TK/0, K/0, K/1, dst.).

Pemotongan dilakukan bulanan, dan untuk masa pajak Desember dilakukan dengan metode tertentu (tarif Pasal 17 UU PPh) yang memperhitungkan pemotongan yang sudah dilakukan selama tahun berjalan.

Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk PNS

Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) adalah mekanisme di mana pajak atas penghasilan tetap dan teratur sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga PNS menerima gaji bersih tanpa pengurangan atau dengan pengurangan minimal.

Jenis penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan melekat) termasuk dalam objek yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk penghasilan yang tidak tetap seperti honorarium, atau imbalan tidak teratur. Fasilitas ini diatur dalam PMK dan PP terkait; contohnya diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Tarif Pajak dan Tarif Final untuk Honorarium / Imbalan Lain

Tarif pajak bagi PNS tergantung jenis penghasilan dan golongan jabatan, terutama jika penghasilan bersifat tidak tetap. Berikut ketentuan terkini:

Honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur dan menjadi beban APBN/APBD untuk PNS, pejabat, dan pensiunnya tetap dipotong dengan PPh Pasal 21 final sesuai PP 80/2010.

Tarif final honorarium:

  • 0% untuk PNS golongan I dan II, anggota TNI/POLRI berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya
  • 5% untuk PNS golongan III, anggota TNI/POLRI berpangkat perwira pertama, dan pensiunnya
  • 15% untuk pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/POLRI pangkat perwira menengah dan tinggi, dan pensiunannya

Contoh Praktis Gaji PNS Dipotong Pajak

Untuk mempermudah pemahaman, berikut contoh perhitungan berdasarkan regulasi yang berlaku:

Contoh 1: Pemotongan gaji reguler PNS golongan III dengan status TK/0

Misalkan gaji bruto termasuk tunjangan tetap dan melekat: Rp 10.000.000 dan tidak ada imbalan tidak tetap. Karena status TK/0, menggunakan tertarif efektif bulanan (TER) dari PP 58/2023.

Bila penghasilan bruto Rp 10.000.000 masuk dalam lapisan tarif TER Kategori A dengan tarif 2%. Maka PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 10.000.000 × 2 % = Rp 200.000. Gaji bersih yang diterima = Rp 9.800.000.

Contoh 2: Honorarium PNS Golongan IV dari APBN

Honorarium tidak tetap sebesar Rp 3.000.000 untuk PNS golongan IV. Karena honorarium menjadi beban APBN/APBD dan golongan IV maka tarif final sebesar 15%. Pemotongan = Rp 3.000.000 × 15 % = Rp 450.000. Penerima honorarium menerima bersih = Rp 2.550.000.

Contoh 3: THR bersama gaji reguler

Saat pembayaran THR bersamaan dengan gaji, total penghasilan bruto di bulan tersebut dijumlah: misalnya gaji Rp 10.000.000 + THR Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000. Tarif TER berdasarkan PP 58/2023 atas total tersebut akan diterapkan sehingga potongan pajak lebih besar dibanding bulan biasa.
Pajak

Gaji PNS Dipotong Pajak memang nyata dan diatur secara rinci oleh regulasi terkini. Dengan adanya PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, sistem pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana melalui tarif efektif (harian dan bulanan).

Namun, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah tetap berlaku untuk penghasilan tetap dan teratur seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk penghasilan tidak tetap, seperti honorarium atau imbalan lain, masih berlaku tarif final (0 %, 5 %, atau 15 %) tergantung golongan PNS.

PNS perlu memahami statusnya, golongan, dan jenis penghasilan agar tidak kaget melihat potongan pajak. Pemahaman regulasi dan perhitungan sendiri akan membantu menjaga transparansi dan memastikan hak pendapatan bersih diterima dengan tepat.

Tinggalkan komentar