Gaji PNS Instansi Daerah

Gaji PNS Instansi Daerah selalu menjadi topik menarik, baik bagi calon aparatur sipil negara maupun masyarakat luas. Pembahasan mengenai gaji PNS sering menimbulkan pertanyaan.

Apakah gaji PNS daerah berbeda dengan gaji PNS pusat? Bagaimana struktur gaji pokoknya, dan mengapa jumlah penghasilan bisa sangat bervariasi antar daerah?

Maka dari itu di dalam artikel ini menyajikan penjelasan detail mengenai Gaji PNS Instansi Daerah, tunjangan, serta faktor penentu perbedaan penghasilan PNS instansi daerah, silahkan simak sampai selesai.

Gaji PNS Instansi Daerah

Gaji PNS Instansi Daerah
Gaji PNS Instansi Daerah

Gaji PNS Instansi Daerah tidak hanya menjadi ukuran kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga cerminan kemampuan keuangan daerah. Gaji pokok ditetapkan pemerintah pusat melalui peraturan resmi, sehingga berlaku seragam.

Namun, besaran tunjangan yang ditentukan pemerintah daerah melalui APBD menciptakan variasi yang signifikan. Misalnya, seorang PNS golongan III di Jakarta dapat membawa pulang penghasilan dua kali lipat dibanding rekan sejawat di daerah dengan APBD terbatas.

Di tahun 2025, isu kenaikan gaji sebesar 16 persen sempat ramai diberitakan, namun regulasi resmi yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Hal ini menegaskan bahwa faktor terbesar pembeda kesejahteraan PNS daerah tetap berasal dari tunjangan.

Dasar Peraturan dan Struktur Gaji Pokok PNS

Dasar hukum gaji pokok PNS saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen dan menjadi rujukan hingga 2025. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian ini adalah bagian dari reformasi birokrasi, bertujuan memberikan apresiasi atas kinerja aparatur sekaligus menjaga daya beli di tengah inflasi.

Gaji pokok bersifat seragam di seluruh Indonesia, baik untuk PNS pusat maupun daerah. Artinya, seorang PNS golongan IIb di Papua memiliki gaji pokok sama dengan golongan IIb di Jawa.

Perbedaan muncul ketika daerah memberikan tambahan tunjangan sesuai kemampuan APBD. Hingga September 2025, tidak ada regulasi baru yang menggantikan PP No 5/2024, sehingga gaji pokok tetap merujuk aturan ini.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (2025)

Berdasarkan PP No 5/2024, berikut rentang gaji pokok terbaru:

  • Golongan I (pendidikan SD–SMP): Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II (pendidikan SMA–D3): Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III (pendidikan S1–S3): Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV (jabatan struktural/tenaga ahli senior): Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Penting dicatat, angka di atas hanya mencerminkan gaji pokok. Ketika ditambah tunjangan keluarga, jabatan, makan, beras, hingga tunjangan kinerja daerah, total penghasilan bisa jauh lebih besar.

Komponen Penghasilan PNS Instansi Daerah

Gaji pokok adalah komponen utama dan bersifat seragam. Penentuannya berdasarkan golongan dan masa kerja. PNS yang baru diangkat biasanya berada di jenjang bawah, sementara mereka yang menduduki jabatan tinggi atau sudah lama bekerja menempati jenjang lebih tinggi.

Inilah faktor yang menciptakan perbedaan besar antar daerah. Beberapa jenis tunjangan daerah antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): nilainya ditentukan kelas jabatan, bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
  • Tunjangan Kemahalan: diberikan di daerah dengan biaya hidup tinggi, misalnya Papua atau Maluku.
  • Tunjangan Jabatan: untuk pejabat struktural maupun fungsional tertentu.
  • Tunjangan Keluarga: umumnya 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen per anak.

Contoh nyata, di DKI Jakarta seorang PNS golongan III bisa memperoleh total penghasilan di atas Rp 12 juta per bulan, sedangkan di daerah lain dengan APBD terbatas totalnya hanya sekitar Rp 6 juta.

Perbandingan PNS Daerah vs PPPK

Selain PNS, pemerintah juga merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan I hingga XVII dengan rentang Rp 1,9 juta hingga Rp 9,5 juta.

Menariknya, dalam beberapa golongan, PPPK bisa mendapatkan gaji pokok lebih besar daripada PNS. Namun, PPPK tidak memperoleh hak pensiun, sehingga dalam jangka panjang PNS masih lebih unggul dari sisi jaminan hari tua.

Simulasi Penghasilan PNS Daerah

Untuk memahami variasinya, berikut simulasi:

PNS Golongan III/a di Jakarta:

Gaji pokok: Rp 2,9 juta

Tukin kelas 7: Rp 4,4 juta

Tunjangan keluarga + jabatan: Rp 1 juta

Total: sekitar Rp 8,3 juta

PNS Golongan III/a di daerah kecil:

Gaji pokok: Rp 2,9 juta

Tukin rendah: Rp 1,5 juta

Tunjangan lain: Rp 500 ribu

Total: Rp 4,9 juta

Simulasi ini menunjukkan gap penghasilan nyata antar daerah, meski gaji pokok sama.

Hingga September 2025, gaji pokok PNS masih berdasarkan PP 5/2024. Isu kenaikan 16 persen sempat mencuat, namun belum ada regulasi resmi yang mengesahkannya. Pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 tetap diberikan setiap tahun, dengan jumlah mengacu gaji pokok plus tunjangan tetap.

Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan skema tunjangan berbasis kinerja yang lebih ketat. Artinya, ke depan besar kecilnya tukin di daerah akan lebih bergantung pada pencapaian kinerja individu maupun instansi.

Tinggalkan komentar