Gaji PNS Jogja menjadi perhatian utama bagi calon maupun pegawai negeri sipil yang bertugas di wilayah Yogyakarta. Mengenai struktur penghasilan, fokus diarahkan pada gaji pokok per golongan, komponen tambahan, serta kebijakan pemutakhiran yang paling baru.
Hal penting adalah bagaimana penyesuaian gaji pokok sejak Januari 2025 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam artike ini kami akan menjelaskan secara rinci terkait besar angka gaji, serta fakta terbaru yang memberi gambaran mendalam seputar Gaji PNS Jogja.
Gaji PNS Jogja

Gaji PNS Jogja telah mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian gaji pokok sebesar 8 persen, berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, per 1 Juli 2025 pencairan gaji pokok dan lima tunjangan tetap telah diterapkan, sebagaimana ditegaskan melalui kebijakan tambahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Belum adanya peraturan resmi untuk tahun 2026 walau terdapat sinyal terkait potensi penyesuaian berbasis kinerja dari pidato kenegaraan Agustus 2025. Fokus fiskal tetap dijaga, namun kondisi keuangan negara dianggap mendukung kemungkinan kebijakan tambahan di masa mendatang.
Gaji PNS Jogja mengikuti tabel nasional pasca kenaikan 8 persen, antara lain:
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I/d: hingga Rp 2.901.400
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/d: hingga Rp 4.125.600
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III/d: hingga Rp 5.180.700
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV/e: hingga Rp 6.373.200
Sebagai contoh, gaji pokok Golongan III/a hampir dua kali upah minimum regional Jogja. Sementara itu, ASN di Jogja dapat menerima total penghasilan hingga sekitar Rp 7 juta per bulan, karena penambahan komponen non-pokok.
Komponen Penghasilan Tambahan
Penghasilan yang diterima pegawai negeri di Jogja tidak berhenti pada gaji pokok saja, melainkan ada beberapa penghasilan tambahan atau bisa disebut tunjangan, hal tersebut sudah di tetapkan dan sudah berlaku sejak Juli 2025, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, serta tunjangan lembur dan makanan lembur diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tambahan penghasilan regional di DIY juga mencakup TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang meningkatkan total pendapatan bulanan para ASN.
Selain itu ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi penghasilan seorang pegawai negeri, diantaranya yaitu :
- Golongan dan sub-golongan menentukan dasar gaji pokok.
- Masa kerja memengaruhi kenaikan berkala (MKG).
- Tunjangan tetap dan tambahan seperti kinerja, jabatan, lembur, tunjangan keluarga.
TPP sebagai bentuk penyesuaian wilayah memberikan penghasilan lebih. Kombinasi faktor tersebut menciptakan rentang penghasilan yang bervariasi antar individu.
Penyesuaian gaji 8 persen memberi dorongan bagi daya beli PNS di Jogja. Total penghasilan hingga sekitar Rp 7 juta memungkinkan pengakuan bahwa gaji telah mendekati kebutuhan hidup baik, meski kota Yogyakarta relatif lebih murah dibanding kota besar. Meski begitu, potensi inflasi dan tekanan anggaran nasional tetap menjadi perhatian untuk kebijakan ke depan.
Gaji PNS Jogja mengikuti skema nasional yang telah diperbarui melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 serta tambahan tunjangan sejak Juli 2025. Penghasilan total bisa mencapai sekitar Rp 7 juta, tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan.
Penyesuaian lebih lanjut belum resmi diumumkan untuk 2026, namun sinyal terkait adanya reward berbasis kinerja telah disampaikan. Pelacakan sumber resmi seperti PP keuangan, BKN, maupun dokumen pemerintah tetap disarankan untuk kejelasan mutakhir.
Di tengah dinamika ekonomi dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang, kebijakan gaji PNS di Yogyakarta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara.
Meskipun besaran gaji pokok telah diatur secara nasional, tunjangan dan kebijakan tambahan yang diterapkan di tingkat daerah menjadi faktor penting yang membedakan. Gaji PNS Jogja tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan daerah.
Perlu diingat bahwa selain gaji, faktor lain seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan pengembangan karir juga menjadi bagian integral dari kesejahteraan PNS. Dengan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan finansial dan non-finansial, Pemerintah Provinsi Yogyakarta berharap para abdi negara dapat terus bekerja dengan semangat, profesionalisme, dan integritas tinggi.
Gaji yang adil dan sebanding dengan tanggung jawab diharapkan dapat menjadi motivasi kuat bagi PNS untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta.