Gaji PNS naik 12 persen menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini merujuk pada kenaikan gaji pensiun pokok sebesar 12 persen yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artikel ini bertujuan menjelaskan regulasi yang mendasari kenaikan, tanggal berlaku dan pencairan, rincian berdasarkan golongan, siapa yang berhak, serta dampak dan tanggapan resmi.
Dengan memahami semua aspek ini, pembaca dapat mengetahui dengan jelas apakah mereka termasuk yang menerima kenaikan, berapa besar kenaikannya, dan kapan dana pensiun dapat dicairkan.
Gaji PNS Naik 12 Persen

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Regulasi ini mengatur bahwa pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, pemegang tunjangan kehormatan, perintis kemerdekaan, janda/duda pensiunan PNS dan kategori terkait lainnya berhak atas penyesuaian gaji pokok pensiun pokoknya sebesar 12 persen.
Sumber resmi dari dokumen PP menunjukkan bahwa kenaikan ini berlaku untuk seluruh subgolongan pensiunan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif. Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dalam PP tersebut.
Tenggat Waktu Penerapan & Efektifitas Pencairan
Meskipun PP Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, pencairan penuh atas gaji pensiun yang sudah dinaikkan secara penuh mulai terlihat prosesnya sejak 1 Agustus 2025 dan sebagian secara penuh mulai bulan September 2025.

PT Taspen sebagai lembaga pengelola pensiun menyatakan bahwa pencairan gaji pensiunan akan rutin tiap bulan sesuai jadwal, dan pencairan kenaikan 12 persen mulai masuk rekening pensiunan mulai Agustus, dengan penyesuaian tunjangan melekat mengikuti.
Beberapa laporan menyebut bahwa gaji pensiunan yang baru akan diterima pada tanggal 1 September 2025 untuk golongan I–IV.
Besaran Gaji Baru menurut Golongan & Rincian Tabel
Berikut adalah beberapa angka gaji pensiunan PNS per golongan setelah kenaikan 12 persen sesuai PP 8/2024:
Golongan | Kisaran Gaji Pensiun Bulanan |
---|---|
Golongan Ia | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 |
Golongan Ib | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 |
Golongan Ic | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 |
Golongan Id | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
Golongan IIa | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 |
Golongan IIc | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 |
Golongan IId | sekitar Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
Golongan IVd / IVe | hingga mendekati Rp 4.9 juta tergantung subgolongan dan masa kerja terakhir |
Angka‐angka di atas menunjukkan rentang berdasarkan golongan dan subgolongan terakhir saat pensiun. Penyesuaian ini sudah memasukkan kenaikan pokok pensiun pokok 12 persen, dan tunjangan melekat mengikuti peraturan yang berlaku.
Dampak Gaji PNS Naik 12 Persen
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen membawa dampak signifikan terkait kesejahteraan lansia ASN. Pertama, meningkatkan pendapatan bulanan pensiunan sehingga mampu menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Hal ini penting bagi pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain selain pensiun. Kedua, dampak fiskal bagi anggaran negara cukup besar karena beban pembayaran pensiun meningkat.
Pemerintah perlu mengalokasikan dana lebih besar setiap bulan ke PT Taspen atau lembaga terkait untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Ketiga, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan pejabat lama, namun juga bisa menimbulkan ekspektasi serupa bagi PNS aktif, yang sampai sekarang belum ada kenaikan pokok secara resmi sebesar 12 persen.
Tanggapan Pemerintah Terkait Gaji PNS Naik 12 Persen
Kementerian Keuangan dan PT Taspen telah menegaskan bahwa kenaikan 12 persen sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, dan bahwa pencairan penuh mulai terlihat pada bulan Agustus dan September 2025 sesuai rutin pembayaran pensiun setiap bulan.
Pemerintah melalui beberapa pernyataan resmi mengklarifikasi bahwa isu kenaikan gaji pensiunan bukanlah rumor, melainkan kebijakan yang sudah diatur melalui PP 8/2024. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua tunjangan tambahan langsung berubah atau sama besar kenaikannya, tergantung regulasi melekat. Jika warga pensiunan belum menerima jumlah yang sesuai, mereka disarankan melakukan verifikasi data pensiun melalui PT Taspen.
Gaji PNS naik 12 persen bagi pensiunan adalah keputusan resmi pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, dan pencairan penuh sudah mulai terlihat sejak Agustus dan September 2025.
Kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memperbaiki daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi. Namun kebijakan ini belum mencakup PNS aktif dalam kenaikan pokok pokok serupa, dan ada tunjangan tambahan yang tidak otomatis naik dengan kenaikan pokok.
Untuk ke depan, transparansi pelaksanaan dan kejelasan regulasi bagi berbagai kelompok pensiunan dan benefit melekat sangat penting agar ekspektasi publik terpenuhi.