Gaji PNS Naik 2 Juta sering dikabarkan tanpa konteks lengkap, sehingga memicu para pegawai menanyakan prihal tersebut dan ingin tahu kejelasan kebijakan kenaikan gaji ASN.
Realitas menyebutkan bahwa kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 % berlaku sejak awal 2025, sementara peningkatan Rp 2 juta per bulan hanya berlaku sebagai tunjangan khusus bagi guru non-ASN bersertifikasi.
Bagi yang ingin memahami lebih detail terkait Gaji PNS Naik 2 Juta, silahkan simak informasi lengkapnya dibawah ini sampai selesai.
Gaji PNS Naik 2 Juta

Gaji PNS naik 2 juta awalnya beredar sebagai headline tajam, namun interpretasi yang benar menunjukkan jumlah tersebut salah konteks. Kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 % sejak Januari 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, mencakup PNS dan PPPK,
Sedangkan tunjangan guru non-ASN bersertifikasi meningkat Rp 500 ribu (dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta) sebagai dampak kebijakan baru Kementerian Agama. Kesimpangsiuran konteks antara jenis ASN versus guru non-ASN menyebabkan rumor tersebar.
Mulai Januari 2025, seluruh ASN menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 %, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan skala kenaikan berdasarkan golongan; misalnya, golongan I kini berada di kisaran Rp 1,68 juta hingga Rp 2,9 juta, sedangkan golongan IV mencapai maksimal sekitar Rp 6,3 juta per bulan ([turn0search12]).
Kementerian Agama mengeluarkan PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untuk menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN non-inpassing dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Tambahan Rp 500 ribu tersebut juga diberikan secara rapel sejak Januari 2025. Sebanyak 227.147 guru memperoleh kenaikan tunjangan tersebut pada tahun tersebut. Selain itu, sertifikasi guru meningkat sebesar 700 %, dengan sekitar 206.411 peserta PPG.
Beberapa pihak menyebut guru non-ASN langsung memperoleh Rp 2 juta tanpa melalui Rp 1,5 juta terlebih dahulu. Istana menjelaskan bahwa guru yang baru memperoleh sertifikat tahun 2024 langsung mendapatkan tunjangan Rp 2 juta tanpa transisi. Namun intinya tetap bahwa kenaikan sebenarnya cuma Rp 500 ribu dari tunjangan sebelumnya, bukan gaji pokok baru untuk PNS.
Hingga pertengahan 2025, belum ada kebijakan kenaikan nominal gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyatakan bahwa skema pensiun masih menggunakan aturan sebelumnya, tanpa tambahan baru menunjukkan klaim kenaikan 16 % adalah hoaks).
Sumber-Sumber Terpercaya
Kebijakan Gaji PNS Naik 2 Juta sering menimbulkan perdebatan karena interpretasi media yang tidak utuh. Agar jelas, rujukan utama perlu diambil dari regulasi resmi dan pernyataan kementerian terkait.
Pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 % mulai Januari 2025. Di sisi lain, PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 mengatur tunjangan guru non-ASN bersertifikasi menjadi Rp 2 juta per bulan.
Data tambahan berasal dari Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen yang menegaskan belum ada kenaikan gaji pensiunan di tahun berjalan. Media nasional seperti Kompas, Detik, dan Bisnis juga memverifikasi bahwa klaim kenaikan flat Rp 2 juta tidak berlaku untuk semua PNS.
Dengan merujuk sumber kredibel, publik dapat melihat perbedaan antara kenaikan gaji pokok ASN dan tunjangan profesi guru non-ASN sehingga tidak lagi terkecoh oleh informasi yang menyesatkan.
Berikut beberapa sumber terpercata terkait isu Gaji PNS Naik 2 Juta:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 menyatakan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 % sejak Januari 2025.
- PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 mengatur tunjangan guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan.
- Data tunjangan untuk 227.147 guru non-ASN disampaikan oleh Menag dan diberitakan di berbagai platform.
- Klarifikasi dari Istana menyebut bahwa kenaikan tunjangan tidak sama dengan gaji pokok flat naik Rp 2 juta.
- Tuduhan kenaikan 16 % pada pensiunan adalah hoaks dan telah ditolak BKN.
Banyak pihak berharap PNS menerima tambahan flat Rp 2 juta, padahal bentuk kenaikan adalah persentase dan tunjangan terpisah bagi guru non-ASN. Dampaknya terhadap penghasilan sebenarnya harus dihitung ulang misalnya golongan rendah.
Sertifikasi PPG bukan sekadar syarat administratif; ini menjadi pintu kenaikan kesejahteraan guru non-ASN. Program PPG 2025 mengalami lonjakan peserta hingga 700 %, menciptakan anggaran besar bagi tunjangan profesi.
Penyampaian yang akurat, menyebutkan persyaratan seperti sertifikasi dan kategori pegawai sangat penting agar masyarakat tidak salah tafsir.
Beberapa komentar netizen mencatat bahwa implementasi di daerah terkendala anggaran, sehingga kebijakan pusat tidak selalu sampai penuh di level lokal.
Isu Gaji PNS Naik 2 Juta lebih tepat disebut sebagai misinterpretasi headline. Kenaikan resmi gaji pokok ASN adalah 8 % mulai tahun 2025, dengan tunjangan tambahan sebesar Rp 500 ribu untuk guru non-ASN bersertifikasi, menjadikannya Rp 2 juta per bulan.
Pensiunan belum mendapatkan kenaikan, dan klaim lainnya seperti 16 % adalah tidak benar. Penting untuk selalu merujuk pada regulasi resmi agar diskusi publik tetap berbasis data.