Gaji PNS Pajak menjadi sorotan karena mencakup aspek gaji pokok, tunjangan, serta kewajiban pajak yang selama ini sering disalahtafsirkan. Topik ini hadir dalam konteks kebijakan terbaru PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menaikkan gaji pokok rata-rata sekitar 8 %, serta skema perpajakan PPh Pasal 21 yang diterapkan pada PNS.
Penjelasan berikut dapat memberikan gambaran lengkap, yang dapat membantu menjawab rasa penasaran calon pegawai maupun yang sedang berjuang untuk menjadi pegawai negeri.
Di dalam ulasan terkait Gaji PNS Pajak diawali dari struktur gaji, perlakuan pajak, serta fakta yang perlu diketahui, untuk itu silahkan perhatikan sampai selesai.
Gaji PNS Pajak

Gaji PNS Pajak dimulai dengan gaji pokok sesuai golongan dan pangkat, mengalami penyesuaian sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut resmi menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 8 %, mulai berlaku penuh tahun 2025, dengan pencairan pertama pada Agustus 2025.
Golongan I/a dimulai di kisaran Rp1,685 juta hingga IV/e mencapai hingga sekitar Rp6,373 juta per bulan. Tingkat penyesuaian lebih besar diterapkan pada golongan I dan II, guna memperbaiki kesejahteraan golongan bawah.
Selain gaji pokok, PNS khususnya di instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak, menerima tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan. Besaran tukin dipengaruhi capaian kinerja instansi dan jabatan; bisa mencapai hingga puluhan juta rupiah per bulan. Tunjangan tersebut diatur dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 dan menjadi bagian dari total penghasilan PNS Pajak.
Gaji PNS Pajak memang termasuk objek PPh Pasal 21, sama seperti pegawai swasta dan profesional. Namun, keberadaan pajak tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima. Penghitungan pajak tetap dilakukan, sesuai UU PPh dan PMK yang berlaku.

Siapa yang Menanggung Pajak?
Meskipun pegawai negeri terkena pajak, PPh Pasal 21 atas komponen gaji pokok dan tunjangan tetap ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD sehingga gaji yang diterima bersih tanpa potongan langsung. Aturan ini tertuang dalam PMK 262/2010 dan diperkuat oleh PMK 168/2023.
Honorarium dan imbalan tidak tetap dikenakan tarif final PPh 21 sesuai golongan: 0 % untuk golongan I-II, 5 % untuk III, dan 15 % untuk IV. Pemotongan jenis ini tidak ditanggung pemerintah dan dilakukan langsung kepada penerima.
Sejak 2024, tarif efektif rata-rata (TER) diberlakukan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada ASN termasuk PNS. Tujuan skema TER: menyederhanakan perhitungan dan memperbaiki keadilan pemajakan.
Dasar Regulasi yang Mengatur Pajak untuk PNS
Beberapa regulasi kunci mengatur perpajakan bagi pegawai negeri, antara lain PMK 168/2023 (pemotongan dan beban pajak oleh pemerintah), dan Perpres 37/2015 (tunjangan kinerja). Skema tersebut membentuk dasar hukum pengenaan dan mekanisme pajak atas gaji PNS.
Mitos bahwa gaji pokok PNS tidak kena pajak karena gratis telah dijelaskan, jadi para pegawai negeri juga masih tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, tetapi ditanggung pemerintah, sehingga gaji yang diterima utuh. Fakta ini penting diketahui agar tidak timbul kesalahpahaman tentang perlakuan pajak PNS.
Tarif pajak lama masih berlaku. Faktanya, tarif telah diperbarui melalui skema TER dan tarif final untuk honorarium, memperlihatkan progresivitas yang lebih baik.
PNS perlu mengetahui bahwa gaji pokok, tunjangan, honorarium, dan pemajakan semuanya memiliki skema berbeda. Gaji bersih dapat dimanfaatkan untuk tabungan, investasi, atau kebutuhan rumah tangga.
Memahami aturan pajak mendorong kesadaran kewajiban perpajakan, sekaligus menghindari pemahaman keliru tentang pajak yang dibebankan kepada pemerintah.
Gaji pokok PNS naik rata-rata 8 % mulai 2025, tunjangan kinerja instansi dapat signifikan; PPh Pasal 21 berlaku tetapi ditanggung pemerintah untuk gaji pokok/tukin, sementara honorarium dikenakan tarif final,
Skema TER perbaiki pemotongan pajak, pemahaman transparan penting bagi PNS dan publik. Sumber resmi seperti PP Nomor 5/2024, PMK 168/2023, PMK 262/2010, dan Perpres 37/2015 menjadi referensi terbaik untuk informasi lebih lanjut.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait Gaji PNS Pajak, semoga dengan adanya pembahasan diatas bisa menjadi ilmu baru bagi yang bercita-cita menjadi pegawai negeri.
Dilihat dari ulasan diatas gaji beserta tunjangan yang diberikan cukup besar, dengan begitu tingkat ekonomi Anda akan lebih sejahtera dan makmur. Terus berusaha sampai dapat menggapai cita-cita yang Anda inginkan selama ini dan jangan sampai menyerah.