Kelas Gaji PNS

Kelas Gaji PNS adalah sistem yang mencakup gaji pokok, kelas jabatan, dan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil. Kelas Gaji PNS sangat penting sebagai acuan penghasilan ASN dan mencerminkan kesejahteraan dan tanggung jawab jabatan.

Pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian yang signifikan. Artikel ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai struktur golongan, Kelas Gaji PNS , komponen tunjangan, serta contoh perhitungan penghasilan total PNS terbaru.

Kelas Gaji PNS

Kelas Gaji PNS
Kelas Gaji PNS

Kelas Gaji PNS mengacu pada keseluruhan struktur kompensasi ASN, yang meliputi gaji pokok menurut golongan, serta kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lainnya.

Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024—perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977—yang menetapkan penyesuaian gaji pokok sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan PNS. Kelas Gaji PNS merupakan perpaduan antara hierarki golongan dan jabatan, mencerminkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh ASN.

Gaji pokok PNS tahun 2025 telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan berlaku mulai Januari 2024, dengan penyesuaian sekitar 8%. Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perubahan skala gaji ini dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi seperti inflasi dan beban hidup.

Penentuan Kelas Jabatan dalam Sistem PNS

Kelas jabatan adalah tingkat jabatan yang mencerminkan tanggung jawab, kompetensi, dan kompleksitas tugas ASN. Meski tidak diatur global dalam PP 5 Tahun 2024, besaran tukin sering dikaitkan dengan kelas jabatan yang ditetapkan melalui regulasi instansi atau peraturan pemerintah lainnya.

Contohnya BMKG yang memiliki peraturan internal tentang jabatan dan tukin. Beberapa instansi menetapkan hingga kelas jabatan 17 untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.
RRI

Kelas jabatan penting dalam membedakan klaim tunjangan, terutama di instansi pusat dan kementerian dengan struktur jabatan variatif (struktural, fungsional, JPT).

Tunjangan dan Komponen Pendapatan Non-Pokok PNS

Komponen tunjangan PNS tahun 2025 antara lain:

  • Tunjangan Keluarga
  • Suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak di bawah 21 tahun). Jika suami-istri sama-sama ASN, hanya salah satunya yang mendapat.
  • Tunjangan Jabatan Struktural :Berlaku untuk ASN dengan jabatan eselon; besaran mulai dari Rp 490.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan tergantung level.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) : Merupakan komponen terbesar. Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250; tukin kelas 17: Rp 33.240.000 per bulan.
  • Tunjangan Makan : Beberapa instansi menetapkan nilai harian untuk makan; namun detail nilainya perlu merujuk instansi masing-masing.
  • Tunjangan Umum atau Lain-lain : Termasuk tunjangan umum bagi yang tidak memiliki jabatan; kisaran: Rp 175.000 – Rp 190.000.

Selain itu, terdapat jaminan pensiun, hari tua, dan dukungan pengembangan kompetensi, sesuai regulasi ASN.

Contoh Perhitungan Total Penghasilan PNS

PNS Golongan IIID (gaji pokok Rp 5.180.700) dengan kelas jabatan 10 (tukin Rp 4.388.000), memiliki 2 anak, suami/istri, dan tunjangan jabatan Rp 3.000.000.

Gaji pokok: Rp 5.180.700

Tunjangan keluarga: 10% → Rp 518.070, anak 2 × 2% → 4% → Rp 207.228

Tunjangan jabatan: Rp 3.000.000

Tukin: Rp 4.388.000

Total ≈ Rp 9.293.998

PNS di Kemenkeu dengan kelas jabatan 25 mendapatkan tukin Rp 36.770.000. Ditambah gaji pokok Golongan IVB (maksimal Rp 5.628.300). Tambahan tunjangan keluarga dan jabatan bisa menambah Rp 1–2 juta.

Total pendapatan bulanan bisa mencapai Rp 44 juta lebih.

Penyesuaian Gaji Pokok Tahun Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok naik sekitar 8% dan efektif berlaku sejak Januari 2024 untuk golongan I–IV.

Tukin yang acuan kelas jabatan beberapa instansi (seperti pusat dan kementerian) meningkat, terutama saat evaluasi kinerja lebih ketat. Instansi pusat seperti kementerian dan badan besar memiliki kelas jabatan lebih tinggi dan tukin lebih besar dibanding daerah. Fenomena ini menimbulkan disparitas penghasilan antar wilayah.

Kelas Gaji PNS tahun 2025 ditentukan oleh struktur golongan, gaji pokok yang baru diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024, dan kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja. Tunjangan keluarga, jabatan, makan dan lainnya menjadi komponen penting dalam total pendapatan ASN.

Penyesuaian gaji 8% memberikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan, tetapi tantangan seperti disparitas antar instansi, transparansi, dan kebutuhan standarisasi masih perlu ditangani. Bagi setiap PNS, penting mengetahui golongan dan kelas jabatan sendiri untuk menghitung potensi penghasilan serta merencanakan perkembangan karier ke depan.

Tinggalkan komentar