Pengurangan Gaji PNS menjadi topik hangat seiring dengan wacana efisiensi anggaran pemerintah. Banyak pihak bertanya apakah gaji pokok PNS akan dipotong, tunjangan dihapus, atau manfaat lain dicabut?
Artikel ini bertujuan menjelaskan secara jelas situasi terkini terkait Pengurangan Gaji PNS, serta dampak dan respons terhadap isu tersebut. Pembahasan mencakup fakta regulasi resmi, contoh pemotongan atau penghapusan komponen penghasilan, alasannya, hingga rekomendasi ke depan.
Pengurangan Gaji PNS

Dalam beberapa bulan terakhir pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengubah sejumlah komponen penghasilan PNS sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Salah satu yang paling nyata adalah penghapusan tunjangan komunikasi (pulsa) dan uang saku rapat full day mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga telah menghapus uang rapat setengah hari sejak 2025.
Selain itu, terdapat regulasi terbaru yang menetapkan penyesuaian gaji pokok melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengganti PP sebelumnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 merupakan dasar hukum terkini untuk gaji pokok PNS, sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Regulasi ini menetapkan besaran gaji pokok baru berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur penyesuaian gaji pokok PNS sesuai PP 5 Tahun 2024. Untuk pemotongan selain gaji pokok, seperti penghapusan tunjangan komunikasi dan uang saku rapat full day, aturan itu datang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, hukum pengelolaan pemotongan gaji atau pengurangan komponen penghasilan harus mengikuti prosedur legal, misalnya peraturan kepegawaian dan undang-undang ASN.
Contoh Pemotongan atau Pengurangan Gaji / Tunjangan PNS
Beberapa contoh konkret pengurangan atau penghapusan komponen penghasilan PNS antara lain:
- Penghapusan uang saku untuk rapat setengah hari yang telah berlaku mulai anggaran 2025.
- Penghapusan pulsa / tunjangan komunikasi mulai 2026.
- Uang saku rapat full day di luar kantor dihapus mulai 2026. Besaran uang saku yang dihapus bisa mencapai Rp 130.000 per orang per hari sebelum kebijakan diubah.
Penyesuaian gaji pokok yang diperbarui melalui PP 5 Tahun 2024 ini bukan pengurangan langsung, melainkan perubahan perhitungan berdasarkan regulasi baru, tetapi bagi beberapa PNS mungkin berarti penghasilan bersih menurun jika tunjangan atau fasilitas lama dicabut.
Alasan Pengurangan Gaji PNS
Pemerintah menyebut beberapa alasan mengapa tunjangan komunikasi dan uang saku rapat dihapus:
- Efisiensi Anggaran Negara: Pemerintah ingin mengurangi belanja dalam pos belanja barang dan operasional ASN yang dianggap tidak efisien setelah fase pandemi.
- Relevansi Komponen Pengeluaran: Tunjangan komunikasi semasa pandemi dianggap perlu karena banyak rapat daring dan penggunaan internet/pulsa. Namun kondisi sekarang dianggap sudah normal kembali, sehingga tunjangan tersebut dianggap kurang relevan lagi.
- Pengaturan Baru Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran: Dalam PMK dan regulasi SBM Tahun Anggaran 2026 pemerintah menetapkan standar biaya baru, termasuk penghapusan beberapa biaya tunjangan atau uang saku sebagai bagian dari kebijakan fiskal.
Dampak Pengurangan Gaji PNS
Penghapusan atau pemotongan komponen penghasilan PNS akan membawa sejumlah dampak:
- Kesejahteraan dan pengeluaran pribadi PNS bisa menurun, terutama bagi yang mengandalkan tunjangan komunikasi dan uang saku rapat sebagai bagian dari pendapatan bulanan mereka.
- Motivasi kerja dan moral aparatur dapat terpengaruh, apabila PNS merasa bahwa manfaat yang selama ini diberikan dicabut tanpa kompensasi yang dianggap adil.
- Perbedaan antar daerah atau instansi: daerah dengan anggaran lebih terbatas atau instansi yang sering mengadakan rapat full day mungkin merasakan dampak lebih besar.
- Pelayanan publik mungkin terdampak bila PNS harus mengeluarkan biaya ekstra dari kantong sendiri atau pentingnya rapat-rapat dikurangi sehingga koordinasi antar lembaga bisa terganggu.
Pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa gaji pokok PNS tetap aman meskipun beberapa tunjangan dihapus. Mereka menekankan bahwa penghapusan hanya pada tunjangan komunikasi dan uang saku rapat full day dan yang setengah hari, bukan pada gaji pokok.
KORPRI dan organisasi PNS mengimbau agar usulan potongan atau penghapusan dikaji dengan matang agar tidak memberatkan PNS. Ada kekhawatiran bahwa perubahan tunjangan ini akan memperburuk daya beli ASN.
Pengamat dan masyarakat menganggap kebijakan ini wajar dalam konteks efisiensi, tetapi menuntut agar transparansi dan kejelasan regulasi dijaga serta ada perhitungan dampak riil.
Pengurangan gaji pokok PNS secara langsung belum terjadi, gaji pokok tetap diatur melalui PP 5 Tahun 2024 dan penyesuaian baru melalui Perpres/Peraturan BKN.
Namun, beberapa penghapusan tunjangan dan komponen penghasilan tambahan memang telah dan akan diberlakukan, seperti tunjangan komunikasi, uang pulsa, uang saku rapat setengah hari, dan full day.
Kebijakan itu mempunyai dasar regulasi resmi (PMK dan SBM) dan bertujuan untuk efisiensi anggaran serta relevansi pengeluaran setelah fase pandemi.