Perbedaan Gaji PNS dan P3K Guru merupakan topik penting untuk dipahami oleh guru, calon guru, dan pemangku kebijakan pendidikan.
Kedua status PNS dan P3K (PPPK) memiliki perbedaan mendasar tidak hanya dalam konsep kepegawaian, tetapi juga dalam struktur gaji, tunjangan, serta jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Artikel ini akan membahas sesuai regulasi seperti PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, serta memberikan gambaran yang jelas tentang siapa yang memiliki potensi penghasilan lebih tinggi, dan apa saja faktor penentu dalam perbedaan gaji pns dan p3k guru ini.
Perbedaan Gaji PNS dan P3k Guru

Status kepegawaian bagi guru PNS dan P3K berbeda dalam sejumlah aspek. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai ASN yang diangkat secara tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seumur hidup.
P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga termasuk ASN, namun statusnya berbasis kontrak waktu tertentu, meski tetap berdasarkan perundang-undangan ASN. Perbedaan ini berpengaruh pada hak-hak seperti tunjangan, kenaikan pangkat, dan jaminan pensiun.
Gaji pokok PNS diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2024 dan diberlakukan mulai awal 2025. Pemerintah juga menetapkan bahwa gaji pokok mengalami kenaikan 8 persen mulai Januari 2024.
Regulasi ini berlaku sepanjang tahun 2025 sampai ada keputusan terbaru. Untuk PPPK, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sejak Januari 2024 dan berlaku hingga regulasi baru dikeluarkan.

Sampai saat ini, belum ada perubahan nominal gaji pokok PPPK sepanjang 2025. Sumber data dari Kementerian Keuangan dan badan resmi lainnya memastikan angka-angka ini valid.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sumber angka berdasarkan tabel resmi Kementerian Keuangan dan media berita terpercaya.
Gaji Pokok P3K (PPPK Guru)
Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK pada 2025 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V – XVII: hingga maksimum Rp 7.329.000
Sebagai ilustrasi, guru PPPK dengan kualifikasi S1/D4 berada di Golongan IX dengan gaji pokok antara Rp 3.203.600 (MKG 0 tahun) hingga Rp 5.261.500 (MKG 32 tahun).
Tunjangan dan Komponen Tambahan
Setelah memahami rincian gaji pokok bagi PNS maupun P3K guru, penting untuk melihat lebih jauh bagaimana faktor pendukung lain memengaruhi total pendapatan yang diterima setiap bulan.
Gaji pokok memang menjadi dasar utama, tetapi kesejahteraan guru tidak hanya ditentukan oleh nominal gaji. Peran tunjangan dan komponen tambahan sangat signifikan karena bisa menambah jumlah take-home pay secara substansial.
Di sinilah letak salah satu perbedaan paling menonjol antara PNS dan P3K. Guru PNS cenderung memperoleh ragam tunjangan lebih luas dan stabil, sedangkan guru P3K memiliki jenis tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan kontrak serta kebijakan instansi.
Tunjangan PNS Guru
Guru PNS berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk:
- Tunjangan keluarga (istri/suami, anak)
- Tunjangan jabatan (jika memegang jabatan fungsional atau struktural)
- Tunjangan profesi/sertifikasi guru, umumnya sebesar satu kali gaji pokok
- Tunjangan kinerja atau daerah (jika berlaku)
- Uang lembur dan makan lembur (diatur melalui PMK)
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari Taspen
Tunjangan P3K
Guru P3K menerima tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga (sekitar 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% per anak maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan fungsional sesuai jenjang (misalnya Guru Ahli Pertama)
- Tunjangan sertifikasi (bila memiliki sertifikat pendidik)
- Tunjangan wilayah (khusus untuk daerah 3T atau Papua jika berlaku)
- THR dan tunjangan fungsional lainnya sesuai regulasi instansi
Catatan: Tunjangan kinerja yang besar seperti tukin umumnya lebih dominan di PNS daripada PPPK karena kestabilan struktural.
Masa Kerja, Kenaikan, dan Pensiun
Kenaikan gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dan kenaikan pangkat secara otomatis setelah memenuhi syarat
Dapat naik ke pangkat/jabatan lebih tinggi (jabatan struktural tingkat pusat, daerah)
Memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dari Taspen
Masa kerja guru PPPK bersifat kontraktual mengikuti durasi perjanjian kerja, tetapi bisa diperpanjang setelah evaluasi
Tidak ada kenaikan golongan otomatis, penyesuaian bertumpu pada kontrak atau promosi jabatan fungsional
Skema pensiun belum sejauh PNS; sejauh ini jaminan belum selengkap PNS menurut regulasi yang ada, meskipun sedang dibahas implementasi skema fully-funded (dengan tahap implementasi bertahap).
Memahami Perbedaan Gaji PNS dan P3K Guru penting bagi siapa saja yang mempertimbangkan karier sebagai guru ASN. Dengan data terbaru dan regulasi yang jelas, keputusan bisa didasarkan pada prioritas stabilitas, penghasilan, dan jaminan kesejahteraan. Pembaca dianjurkan membagi