Perbedaan gaji PNS dan PPPK guru menjadi topik hangat dalam dunia pendidikan Indonesia. Kedua status kepegawaian ini sama-sama berada di bawah regulasi pemerintah, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam struktur penghasilan, tunjangan, hingga jenjang karier.
Pada 2024, isu ini semakin relevan karena banyak guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dan mulai membandingkan kesejahteraan mereka dengan PNS. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan gaji, tunjangan, dan prospek kerja antara PNS dan PPPK guru berdasarkan data terbaru dari pemerintah.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Guru

Baik PNS maupun PPPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu yang diperpanjang sesuai kebutuhan.
Regulasi teknis mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, sementara gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Pemahaman dasar hukum ini penting karena menjadi acuan utama dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing.
PNS guru menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pada 2024, gaji pokok PNS berkisar dari Rp2,5 juta untuk golongan II/A hingga lebih dari Rp6 juta untuk golongan IV/E.
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja di beberapa daerah. Kelebihan utama PNS terletak pada kepastian kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dikelola oleh Taspen, sehingga memberikan rasa aman jangka panjang bagi guru.
Gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja yang disetarakan dengan gaji PNS. Misalnya, PPPK guru lulusan S1 dengan pengalaman kerja tertentu bisa mendapatkan gaji sekitar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan kinerja sesuai kemampuan daerah. Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun seperti PNS. Pemerintah berusaha mengurangi kesenjangan ini dengan memberikan skema perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perbandingan Tunjangan
Perbedaan paling signifikan antara PNS dan PPPK guru terletak pada tunjangan. PNS memperoleh tunjangan pensiun, tunjangan kinerja (di daerah tertentu), serta tunjangan khusus bagi yang bertugas di wilayah terpencil.
Sementara PPPK hanya menerima tunjangan yang melekat sesuai jabatan tanpa jaminan pensiun. Beberapa daerah juga menerapkan tambahan insentif untuk PPPK, tetapi sifatnya tidak merata di seluruh Indonesia. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa meskipun gaji pokok relatif setara, kesejahteraan total PNS lebih unggul dibandingkan PPPK.
Prospek Karier dan Kepastian Kerja
PNS memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari kenaikan pangkat reguler hingga kesempatan menduduki jabatan struktural. Selain itu, status PNS bersifat permanen hingga usia pensiun.
Sebaliknya, PPPK diangkat dengan kontrak tertentu yang dapat diperpanjang, sehingga kepastian kerja lebih terbatas. Meskipun pemerintah menjanjikan kontrak jangka panjang, banyak guru PPPK merasa posisi mereka kurang aman dibandingkan PNS. Prospek karier PNS juga lebih luas karena dapat mengikuti diklat, promosi jabatan, hingga program beasiswa dari pemerintah.
Pada 2024, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam pemerataan kesejahteraan antara PNS dan PPPK guru. Salah satu isu besar adalah keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah karena keterbatasan APBD. Selain itu, adanya perbedaan perlakuan dalam tunjangan pensiun memunculkan diskusi publik mengenai keadilan. Serikat guru mendesak agar PPPK juga mendapatkan skema pensiun layaknya PNS, sementara pemerintah masih mencari formula terbaik agar beban fiskal tetap terkendali.
Perbedaan gaji PNS dan PPPK guru tidak hanya terletak pada besaran gaji pokok, tetapi juga tunjangan, jaminan pensiun, dan prospek karier. PNS unggul dalam hal kepastian finansial jangka panjang, sementara PPPK menawarkan kesempatan kerja baru bagi guru honorer meskipun dengan keterbatasan hak pensiun.
Dengan informasi data terbaru, jelas terlihat bahwa pemerintah masih perlu menyempurnakan regulasi agar kesenjangan kesejahteraan ini dapat diminimalkan. Bagi calon guru ASN, memahami perbedaan ini menjadi langkah penting untuk merencanakan masa depan karier di dunia pendidikan.