Struktur Gaji PNS

Struktur Gaji PNS menjadi topik penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur sipil negara yang menjalankan roda pemerintahan. Gaji dan tunjangan yang diterima tidak hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan penghargaan negara terhadap tanggung jawab, dedikasi, serta masa kerja pegawai.

Tahun 2025 membawa dinamika menarik karena publik sempat diramaikan kabar kenaikan gaji hingga 16 persen, namun pemerintah kemudian menegaskan bahwa dasar hukum gaji masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak Januari 2024. Dengan demikian, pemetaan struktur gaji memberikan gambaran jelas mengenai komponen penghasilan PNS hingga September 2025.

Struktur Gaji PNS

Struktur Gaji PNS
Struktur Gaji PNS

Landasan hukum utama gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian sekitar 8 persen dibanding ketentuan sebelumnya.

Regulasi itu menggantikan PP No 15 Tahun 2019 dan berlaku efektif mulai Januari 2024. Sampai Agustus 2025, belum ada aturan tambahan yang mengubah nominal tersebut. Artinya, gaji pokok PNS tetap mengacu pada PP No 5/2024 yang menjadi pijakan resmi bagi instansi pusat maupun daerah.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa angka 8 persen merupakan kenaikan terbesar dalam satu dekade terakhir, bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus meningkatkan motivasi kerja.

Kementerian PANRB turut menyatakan bahwa mekanisme penggajian PNS ke depan akan semakin transparan dengan berbasis kinerja dan beban tanggung jawab. Dengan landasan itu, struktur gaji yang berlaku hingga 2025 dapat dipandang stabil meski terdapat wacana revisi.

Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan

Setelah memahami sedikit terkait Struktur Gaji PNS diatas, kalian perlu tahu besar kecil gaji pokok pegawai negeri.

Berdasarkan riset yang admin lakukan dibawah ini merupakan rincian gajinya berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400. Golongan ini umumnya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan SD hingga SMA yang baru diangkat.
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600. Jenjang ini biasanya untuk lulusan Diploma dan sederajat.
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700. Mayoritas pegawai lulusan Sarjana hingga Magister menempati level ini.
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200. Golongan tertinggi yang identik dengan pejabat struktural dan fungsional utama.

Kisaran tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Rentang angka memperlihatkan pentingnya variabel Masa Kerja Golongan (MKG) yang menjadi komponen utama dalam menentukan nominal akhir.

Faktor Penentu Gaji Pokok

Selain golongan dan MKG, ada faktor lain yang memengaruhi jumlah gaji. Pendidikan terakhir memberikan pengaruh signifikan dalam menentukan golongan awal seorang PNS. Lulusan SMA masuk di Golongan II, sedangkan lulusan Sarjana langsung ditempatkan di Golongan III/a.

Kinerja juga mulai dijadikan acuan dalam pemberian insentif. Beberapa instansi telah menerapkan sistem tunjangan berbasis kinerja dengan memperhitungkan target kerja individu maupun unit kerja. Selain itu, kompetensi tambahan, sertifikasi, dan jabatan struktural maupun fungsional turut memengaruhi besaran penghasilan yang diterima.

Tunjangan Tambahan dalam Struktur Gaji PNS

Selain gaji pokok, PNS berhak atas sejumlah tunjangan yang memperkuat total penghasilan. Beberapa tunjangan yang berlaku per September 2025 antara lain:

Tunjangan keluarga berupa tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal tiga anak).

Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural dan fungsional dengan besaran berbeda sesuai tingkat tanggung jawab.

Tunjangan umum untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan.

Uang makan yang dibayarkan per hari kerja: Rp 35.000 untuk Golongan I–II, Rp 37.000 untuk Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV. Jika dikalikan rata-rata 22 hari kerja per bulan, maka nilainya bisa mencapai Rp 770.000–902.000.

Tunjangan kinerja (Tukin) yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Beberapa kementerian besar memiliki Tukin lebih tinggi dibanding lembaga daerah.

Selain tunjangan bulanan, ASN juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan itu berlaku serentak untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.

Kabar Kenaikan Gaji 16 Persen

Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen sempat beredar luas pada pertengahan 2025. Informasi tersebut membuat banyak pegawai berharap akan ada lonjakan signifikan dalam penghasilan bulanan. Namun, Kementerian Keuangan segera membantah kabar tersebut. Penjelasan resmi menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang menetapkan kenaikan di luar PP No 5/2024.

Menpan RB menambahkan bahwa wacana kenaikan memang sering muncul, tetapi perlu perhitungan fiskal mendalam sebelum diputuskan. Pemerintah juga tengah fokus mengalihkan skema tunjangan ke arah berbasis kinerja. Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji cukup menyedot perhatian publik, kenyataannya struktur gaji masih konsisten merujuk pada regulasi awal.

Struktur gaji PNS hingga September 2025 masih bertumpu pada PP No 5 Tahun 2024, dengan kenaikan gaji pokok 8 persen dibanding aturan sebelumnya. Rentang gaji disusun berdasarkan golongan dan masa kerja, serta diperkuat dengan tunjangan keluarga, jabatan, uang makan, tukin, hingga pembayaran THR dan gaji ke-13.

Meskipun publik sempat diramaikan isu kenaikan 16 persen, pemerintah menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Dengan demikian, struktur gaji PNS tetap stabil dan dapat dijadikan acuan oleh ASN maupun calon pegawai dalam merencanakan karier dan finansial pribadi.

Melihat detail struktur gaji PNS, jelas bahwa sistem penggajian disusun untuk memberikan kepastian serta penghargaan terhadap kinerja aparatur negara. Penentuan gaji pokok, masa kerja, dan ragam tunjangan saling melengkapi sebagai bentuk komitmen negara. Pemahaman menyeluruh atas struktur tersebut memberi manfaat bukan hanya bagi PNS yang sedang aktif, tetapi juga masyarakat luas yang ingin mengetahui bagaimana negara mengelola kesejahteraan pegawainya.

Tinggalkan komentar