Cara Menghitung Gaji PNS

Menghitung Gaji PNS menjadi sangat penting bagi pegawai negeri sipil agar struktur penghasilan dapat dipahami dengan tepat dan akurat. Data terkini menyebutkan bahwa kenaikan gaji pokok sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan nilai penyesuaian sebesar 8 persen dan berlaku hingga saat ini karena belum muncul revisi atau regulasi pengganti.

Di dalam artikel ini admin akan menjelaskan secara detail proses cara menghitung gaji pns dan beberapa hal lain seperti rangkaian komponen gaji pokok, simulasi detail, serta ulasan THR dan gaji ke-13. Harapannya dapat mempermudah hitungan pribadi maupun perencanaan keuangan instansi.

Menghitung Gaji PNS

Menghitung Gaji PNS
Menghitung Gaji PNS

Dasar utama penghitungan penghasilan aparatur sipil negara adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, efektif berlaku sejak Januari 2024 dan tetap menjadi acuan sepanjang 2025 karena belum digantikan peraturan baru.

Penyesuaian gaji pokok diterapkan menyeluruh kepada seluruh jenjang golongan dan masa kerja. Dokumen resmi telah diterbitkan di situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan—berlaku sebagai rujukan terpercaya, dengan tabel gaji pokok mutakhir lengkap untuk masing-masing golongan. Pencantuman berbagai besaran nominal per golongan tersedia secara terbuka melalui publikasi pemerintah.

Berikut ringkasan rentang gaji pokok sesuai sumber resmi:

  • Golongan I (I/a–I/d): mulai dari sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
  • Golongan II (II/a–II/d): berkisar antara Rp 2.184.000 hingga mendekati Rp 4.125.600
  • Golongan III (III/a–III/d): berada pada kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV (IV/a–IV/e): mencapai hingga kisaran Rp 6.373.200

Nominal tersebut didapat dari publikasi teridentifikasi yang mencakup informasi rupiah per golongan, diperbaharui pada pertengahan 2025 melalui laman resmi serta media nasional terkemuka.

Komponen Tunjangan yang Ditambahkan ke Gaji Pokok

Selain gaji dasar, tunjangan menjadi elemen penting dalam keseluruhan penerimaan finansial. Beberapa jenis tunjangan yang umum diterapkan PNS antara lain:

  • Tunjangan keluarga—untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan pangan—menyesuaikan kondisi biaya hidup.
  • Tunjangan umum—fasilitas tambahan seperti transport, masker, dsb.
  • Tunjangan kinerja—bervariasi berdasarkan beban tugas dan capaian target instansi.
  • Tunjangan lembur dan uang makan lembur—misalnya Rp 30.000 per jam lembur, dan Rp 37.000 per hari untuk lembur yang berlangsung lewat jam masuk kerja.

Data tersebut diperoleh dari publikasi resmi instansi pemerintah daerah dan laporan media terpercaya sepanjang 2025.

Menghitung Gaji Pokok: Tabel dan Simulasi

Ringkasan berikut memperlihatkan perkiraan gaji pokok maksimum per golongan berdasarkan publikasi yang diandalkan:

  • Golongan I: hingga Rp 2,9 juta
  • Golongan II: hingga sekitar Rp 4,13 juta
  • Golongan III: hingga mendekati Rp 5,18 juta
  • Golongan IV: hingga lebih dari Rp 6,3 juta

Perubahan nominal tersebut mencerminkan penyesuaian berdasarkan masa kerja tiap golongan.

Simulasi Contoh Gaji Pokok

Sebagai ilustrasi, seseorang dalam Golongan III/b dengan masa kerja tertentu memperoleh gaji pokok—misalnya—Rp 3.500.000. Kemudian tunjangan keluarga sebesar Rp 500.000, biaya pangan Rp 300.000, tunjangan umum Rp 400.000, serta tunjangan kinerja Rp 600.000. Berikut rincian perhitungan:

  • Gaji Pokok: Rp 3.500.000
  • Total Tunjangan: Rp 1.800.000
  • Total Penghasilan Bulanan: Rp 5.300.000

Simulasi Menghitung Gaji PNS mengilustrasikan bagaimana penghasilan PNS dihitung berdasarkan jenjang, masa kerja, dan komponen tunjangan.

Kenaikan sebesar 8 prosen telah berlaku sejak 2024 melalui regulasi PP Nomor 5 Tahun 2024, dan tetap menjadi acuan sepanjang 2025 karena belum ada kebijakan lebih baru yang ditetapkan. Diskursus terkait kenaikan hingga 16 prosen sempat muncul tetapi tidak memiliki landasan hukum formal—hingga Agustus 2025 belum ada revisi resmi yang diterbitkan.

Perubahan nilai pokok memengaruhi jumlah tunjangan dan THR/gaji ke-13. Misalnya, jika gaji pokok awal Rp 3.000.000, setelah kenaikan 8 prosen menjadi sekitar Rp 3.240.000. Hal itu langsung memengaruhi jumlah keseluruhan gaji bulanan dan komponen tambahan yang berlaku.

Konsep Single Salary adalah sistem yang menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan dalam satu struktur nominal, mengikuti jenjang grade atau klasifikasi jabatan. Penggunaan sistem ini mempermudah transparansi dan kesetaraan penghasilan antar PNS lintas instansi. Struktur grade biasanya diukur dari kelas P1 hingga P10, yang mencerminkan tanggung jawab dan pengalaman kerja.

Perhitungan THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

THR serta gaji ke-13 untuk CPNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komposisi perhitungannya terdiri atas 80 prosen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja, serta tambahan penghasilan dari APBD jika berlaku.

Rumusnya sebagai berikut:

Total THR/Gaji ke-13 = (0,8 × Gaji Pokok) + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Umum + Tunjangan Kinerja (+ Tambahan APBD jika ada).

Simulasi:

Gaji Pokok: Rp 4.000.000

Tunjangan Keluarga: Rp 500.000

Tunjangan Pangan: Rp 300.000

Tunjangan Umum: Rp 700.000

Tunjangan Kinerja: Rp 600.000

(0,8 × 4.000.000) = Rp 3.200.000

Jumlah Tunjan­gan: Rp 2.100.000

Total THR/Gaji ke-13 = Rp 5.300.000

Jika terdapat tambahan dari APBD, misalnya Rp 500.000, total menjadi Rp 5.800.000.

Panduan in-depth tentang menghitung Gaji PNS mengkaji mulai dasar regulasi, struktur gaji pokok, skema kenaikan, konsep penggajian terpadu, hingga realisasi THR dan gaji ke-13. Data dikumpulkan dari publikasi pemerintah resmi dan media nasional terpercaya sepanjang 2025.

Disarankan agar unsur kepegawaian di instansi dapat menjadi rujukan tambahan terkait penerapan spesifik dan kebijakan terbaru yang berlaku. Semoga pedoman hitungan penghasilan ini berguna sebagai acuan finansial maupun perencanaan keuangan personal maupun kolektif.

Tinggalkan komentar