Gaji PNS Dipotong BPJS menjadi pernyataan yang sering muncul dalam diskusi tentang hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara terkait jaminan sosial.
Pemotongan ini terkait iuran BPJS Kesehatan dan di beberapa daerah juga BPJS Ketenagakerjaan. Topik ini penting karena mempengaruhi besaran gaji bersih PNS, transparansi potongan, serta pemenuhan regulasi jaminan sosial nasional.
Maka dari itu artikel ini bertujuan menjelaskan dasar hukum pemotongan, jenis potongan yang diterapkan, cara perhitungannya, contoh kebijakan daerah, serta dampak dan hak PNS agar memahami sepenuhnya kewajiban dan haknya.
Gaji PNS Dipotong BPJS

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Sumber menyebutkan bahwa PPU termasuk PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 % dari gaji atau upah bulanan.
Perpres 75 Tahun 2019 yang mengubah beberapa bagian dari Perpres 82/2018, menetapkan bahwa iuran PPU dibayar 5 %, dengan 4 % ditanggung pemberi kerja dan 1 % dipotong dari peserta.
Regulasi daerah seperti keputusan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat: pemotongan gaji ASN untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (tukang becak, petani, buruh serabutan). Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemotongan gaji untuk BPJS tidak cuma bersifat nasional tapi juga lokal tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Jenis-Jenis Potongan BPJS yang Diterapkan ke PNS
Sebelum membahas lebih rinci tentang jenis-jenis potongan, penting dipahami bahwa gaji PNS tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi tetapi juga berkontribusi pada sistem jaminan sosial nasional.

Pemotongan gaji ini bukan sekadar pengurangan pendapatan, melainkan bentuk partisipasi wajib dalam program perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, setiap potongan memiliki tujuan spesifik, baik untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi ASN dan keluarganya maupun untuk mendukung keberlangsungan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Hal ini menegaskan bahwa potongan BPJS adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan kewajiban negara kepada masyarakat.
Berikut beberapa jenis Gaji PNS Dipotong BPJS yang harus pegawai ketahui:
BPJS Kesehatan
PNS yang termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenai iuran JKN sebesar 5 % dari gaji bulanan, yang terbagi menjadi 4 % dibayar oleh pemberi kerja (negara/daerah) dan 1 % dipotong dari gaji pegawai.
Gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga, jabatan, tunjangan kinerja jika ada).
Ada batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan yaitu Rp 12.000.000 per bulan. Jika gaji pegawai melebihi itu, iuran tetap dihitung berdasarkan angka maksimal tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pemotongan terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS, data spesifik nasional terkait persentase potongan dari gaji PNS belum ditemukan dalam peraturan pusat yang menyebutkan bahwa PNS harus memotong gaji untuk iuran ini secara rutin (kecuali dalam konteks daerah seperti subsidi untuk pekerja rentan).
Kasus di Cianjur menunjukkan PNS dipotong gaji untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan, tetapi besaran potongan disesuaikan dengan golongan PNS dan jumlah orang rentan yang diakomodasi oleh satu ASN.
Simulasi Gaji PNS Dipotong BPJS
Misalnya seorang PNS dengan gaji pokok + tunjangan tetap total Rp 8.000.000 per bulan. Karena di bawah batas maksimal Rp 12.000.000, iuran dihitung dari Rp 8.000.000:
Total iuran = 5 % × Rp 8.000.000 = Rp 400.000
Ditanggung pemerintah: 4 % × Rp 8.000.000 = Rp 320.000
Dipotong dari gaji PNS: 1 % × Rp 8.000.000 = Rp 80.000
Contoh lain: gaji total Rp 15.000.000, karena melebihi batas dasar, iuran dihitung berdasarkan Rp 12.000.000:
Total iuran = 5 % × Rp 12.000.000 = Rp 600.000
Pemberi Kerja menanggung Rp 480.000
Potongan dari gaji PNS = Rp 120.000
Potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan di Daerah Khusus (Subsidi Pekerja Rentan)
Di Kabupaten Cianjur, gaji PNS dipotong untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Pemda menyebut satu ASN dapat membantu satu pekerja rentan sebagai sasaran subsidi. Besar nominal potongan bervariasi tergantung golongan PNS. Namun belum ada standar nasional besaran tetapnya.
Dampak Pemotongan Gaji
Memperluas akses jaminan sosial kepada kelompok yang rentan seperti tukang becak, petani, buruh serabutan yang sebelumnya mungkin tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Kebijakan subsidi dari PNS di Cianjur adalah contoh nyata.
Menunjukkan solidaritas sosial antar aparatur negara dan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Menegakkan regulasi jaminan sosial yang sudah ditetapkan di pusat agar seluruh warga negara memperoleh layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Beban tambahan bagi PNS, terutama golongan rendah dengan penghasilan yang tidak terlalu besar. Potongan walau kecil persenannya, bisa terasa signifikan jika banyak potongan lain seperti pensiun, pajak, tunjangan, dan kebutuhan hidup.
Transparansi dan sosialisasi yang belum merata: beberapa PNS mungkin belum mengetahui dasar hukum potongan, komponen dasar penghitungannya, atau bagaimana melihat slip gaji mereka dengan potongan ini.
Potensi ketidaksesuaian peraturan daerah: jika suatu daerah memberlakukan kebijakan berbeda, PNS di daerah tersebut mungkin mengalami ketidakpastian terkait besar potongan atau siapa yang membayar (pemerintah atau daerah atau PNS sendiri).
Gaji PNS Dipotong BPJS, khususnya untuk BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi nasional: iuran 5 % dari gaji/upah bulanan dengan 1 % dipotong dari gaji pegawai, sisanya ditanggung pemberi kerja.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan berlaku di beberapa daerah dalam konteks subsidi kepada pekerja rentan, dan besaran serta mekanismenya mengikuti kebijakan lokal. Potongan ini memiliki manfaat sosial yang signifikan, namun juga menuntut transparansi dan keadilan agar beban tidak terlalu besar bagi PNS golongan bawah.